MEMAHAMI DOKUMEN RKL-RPL


MEMAHAMI DOKUMEN RKL-RPL

AMDAL: RKL dan RPL


Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)


RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Pengertian Dokumen RKL

Fungsi
Banyak manfaat dan fungsi dari pengelolaan lingkungan terhadap pembangunan atau suatu proyek, baik pagi pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat sekitar. Beberapa manfaat pengelolaan lingkungan hidup yaitu :
Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya alam secara lebih luas.
Menghindari timbulnya konflik dengan masyarakat dan kegiatan lain di sekitarnya.
Menjaga agar pelaksanaan pembangunan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis dan lingkungan.
Menghemat dalam pemanfaatan sumber daya (modal, bahan baku, energi).
Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
Memberikan panduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dari konflik sosial yang saling merugikan.
Sebagai bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
Mengetahui sejak dini dampak positif dan negatif akibat adanya suatu kegiatan sehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari kegiatan tersebut.
Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumberdaya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.




Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

RPL adalahsingkatan dari Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemerkasa terhadap peraturan lingkungan hidup, dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian AMDAL. Pelaksanaa RPL berorientasi pada sistematik, berulang dan terencana.


Pengertian Dokumen RPL

Fungsi
Alat evaluasi terhadap mekanisme kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan 
Mengetahui keunggulan & kelemahan pengelolaan lingkungan
Dapat memonitor secara dini perubahan perubahan kualitas lingkungan
Memperkecil resiko  dan potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan
Menjadi alat bukti dalam menilai ketaatan/kepatuhan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan
Meningkatkan citra baik perusahaan dikalangan pemerintah, konsumen, mitra bisnis dan masyarakat

Kegunaan Dokumen RPL

Berikut ini adalah Kegunaan Dokumen RPL:
  • Dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan pengelolaan lingkungan.
  • Sebagai alat evaluasi terhadap mekanisma kerja suatu sistem pengelolaan lingkungan.
  • Untuk memperkecil resiko serta potensi gugatan hukum dari pihak eksternal terhadap dampak kegiatan.
  • Bisa memonitor secara dini perubahan-perubahan yang terjadi pada kualitas lingkungan.
  • Dapat meningkatkan citra baik perusahaan di kalangan konsumen, pemerintah, masyarakat dan mitra bisnis.
  • Sebagai alat bukti dalam menilai kepatuhan atau ketaatan pemprakarsa terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistematika Penulisan Laporan RPL

Berikut ini adalah sistematika dalam penulisan dokumen RPL.
  • Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, kegunaan pemantauan LH).
  • Rencana pemantauan LH.
  • Pustaka.
  • Lampiran.

RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan

1. RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan
Sebagai upaya melestarikan lingkungan sejak masih dalam menyusun rencana pembangunan sampai setelah proyek pembangunan dijalankan Termasuk pada proyek yang sudah dibangun tetapi belum ada RKL/RPL-nya. RKL/RPL merupakan bagian dari Amdal suatu proyek. RKL disusun berdasarkan hasil suatu studi Andal dan sebaiknya RKL merupakan bagian dari laporan suatu studi Amdal yang disusun oleh tim yang menyusun Andal pula.

KEDUDUKAN RKL DALAM ANDAL

ANDAL  Hasil Pendugaan dampak  RKL  RPL suatu proyek Usulan Proyek dibangun dan Aktivitas Penge Aktivitas Peman- Proyek berjalan lolaan Lingkungan tauan Dampak Keadaan kualitas Hasil Lingkungan Lingkungan Pemantauan


 SISTEM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Siapa yang akan melakukan pengelolaan lingkungan tersebut dan pengelolaan apa yang harus dilakukan Sesuai dengan dampak yang diduga akan terjadi maka akan ditentukan cara pengelolaan yang bagaimana yang akan dilakukan atau teknologi apa yang akan digunakan agar hasilnya sesuai dengan baku mutu Karena berbagai institusi termasuk pemilik proyek yang akan melakukan pengelolaan lingkungan secara terpadu maka teknologi yang akan digunakan tergantung pada kemampuan pemilik proyek sebagai sumber pencemar

Berdasarkan ketiga faktor tersebut maka pendekatan sistem pengelolaan lingkungan dapat disusun melalui a. Instansi pelaksana pengelolaan lingkungan dan pengawas dari pelaksanaan b. Cara atau teknologi pengelolaan lingkungan c. Biaya pengelolaan lingkungan


Teknologi Pengelolaan Lingkungan

Mencegah kemunduran SDA yang dikelola dan diluar proyek - mencegah merosotnya erosi tanah - mencegah erosi tanah - mencegah penurunan kualitas air - mencegah rusaknya suatu habitat - dll Limbah B3 - mendaur ulang limbah (recycling) - dinetralkan oleh alam (tergantung DDL dan daya lenting) - dinetralkan secara kimia atau biologi - mengganti bahan baku/bahan kimia yang ramah lingkungan


RENCANA DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Pedoman Pelaksanaan PP

RENCANA DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (Pedoman Pelaksanaan PP. 29 tentang Amdal) Meliputi : Faktor lingkungan yang terkena dampak Meliputi faktor biogeofisik kimia dan aspek sosial budaya yang terkena dampak Sumber dampak Uraian tentang komponen kegiatan yang dapat merupakan sumber dampak Bobot dan tolok ukur dampak berkaitan dengan nilai ambang batas suatu polutan 4. Upaya pengelolaan lingkungan


RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Pemantauan merupakan bagian yang amat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Amdal tanpa diikuti oleh pemantauan tidak akan banyak berarti, tidak akan ada yang dapat mengetahui apakah pendugaan dampak yang tercantum dalam dokumen Amdal dapat berjalan sesuai yang diharapkan

 Definisi Pemantauan Pengukuran berdasarkan waktu atau suatu pengulangan pengukuran atau suatu pengukuran yang berulang-ulang pada waktu tertentu (Duinker, 1983) Pengertiannya adalah pemantauan lingkungan adalah pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan pada waktu-waktu tertentu Pemantauan dampak lingkungan : pengulangan pengukuran pada komponen atau parameter lingkungan untuk mengetahui adanya perubahan lingkungan karena adanya pengaruh dari luar, yaitu aktivitas proyek


MANFAAT PEMANTAUAN
  
Menguji pendugaan dampak Untuk mendapatkan efektivitas dari aktivitas atau teknologi yang digunakan untuk mengendalikan dampak negatif Mendapatkan early warning sedini mungkin mengenai perubahan lingkungan Sebagai bukti-bukti yang menunjang tuntutan ganti rugi


TIPE PEMANTAUAN Inspeksi (paling sederhana)

Pemantauan perijinan; misalnya perijinan eksplorasi, pembangunan, pengendalian pencemaran, membuang polutan ke perairan Pemantauan kualitas ambien lingkungan; ditujukan kepada perubahan dari ambien lingkungan Pemantauan evaluasi proyek Pematauan pengelolaan dampak dari proyek


HASIL PEMANTAUAN AKAN MENJAWAB :

Apakah dampak yang diduga dalam Amdal terjadi betul Kalau terjadi apakah besarnya dampak sesuai atau tidak dengan pendugaan Perumusan permasalahan  disusun hipotesis Penetapan waktu dan tempat pengukuran parameter  Desain sampling disusun sedemikian rupa agar dapat memenuhi syarat analisis statistik agar dapat menguji hipotesis


RUANG LINGKUP RPL

  Jenis dampak penting; misal akibat penggunaan bbm berkadar sulfur tinggi Faktor lingkungan yang dipantau; misal Sox,NOx Tolak ukur dampak; penurunan kualitas lingkungan, baku mutu ambien Lokasi


Komentar

Postingan Populer