PENAPISAN KEGIATAN LINGKUNGAN WAJIB AMDAL
PENAPISAN KEGIATAN LINGKUNGAN WAJIB AMDAL
Penapisan kegiatan lingkungan wajib amdal
A. Tujuan penapisan
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.
Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
B. Pengertian penapisan
Proses penapisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL adalah proses analisa untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL (wajib amdal) UKL-UPL, atau SPPL. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.
C. Metode penapisan AMDAL
Berikut 2 jenis metode penapisan AMDAL yaitu:
Metode penapisan 1 langkah
Metode penapisan satu langkah adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek, Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode ini apabila di perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di Intergrasikan kedalam proses studi kelayakan .
2. Metode penapisan bertahap
Dalam metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Dalam Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara berurutan yang Pada umumnya hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasarkan criteria yang explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok .
Kelompok pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.
Kelompok kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.
Kelompok ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.
Kelompok ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management Decision).
Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
Daftar Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman yang di dapat.
Cara atau metode penapisan diupayakan dapat memenuhi hal berikut:
Tepat sasaran
Efisien biaya, tenaga dan waktu
D. Kriteria Penapisan AMDAL
Kriteria yang sering dipakai dalam penapisan dokumen AMDAL yaitu :
Karakteristik proyek (jenis,volume, dan penyiapan bahan baku serta lokasi)
Besarnya biaya proyek (luas lahan, teknologi, produk dan limbah)
Kerentanan lokasi proyek
Kriteria umum penpapisan untuk menentukan diperluakan atau tidaknya Amdal yaitu:
Tingkat besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial
Prevalensi : luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
Lama dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek
Resiko : kementakan terjadi efek negatif yang serius
Nilai penting : nilai yang diberikan pada daerah tertentu (regional dan nasional)
Penanggulangan : apakah masalah dapat ditanggulangi.
Pertimbangan yang dilakukan dalam penapisan
jenis kegiatan/ proyek
skala kegiatan
lokasi(tipologi ekosistem)
No
Esensi dasar penapisan (screening) dan penentuan kewenangan
Undang-undang yang digunakan
1
Apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan disuatu lokasi yang telah direncanakan
PUU PPLH dan SDA i.e.UU 41/1999, PP 24/2010, PP 10/2010, pp 26/20098
2
Apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut termaksud wajib memiliki amdal atau UKL-UPL atau bahkan cukup SPPL
Peraturan MENLH No.5 Tahun 2012
3
Pendekatan studi Amdal yang akan dilakukan
tunggal
terpadu, dan
kawasan
Pasal 8 PPNo.27 Tahun 2012
4
KPA yang berwenang untuk melakukan penilaian Amdal
Peraturan MENLH No.8 Tahun 2013
pasal 10 dan pasal 11
lampiran II- lampiran IV
Contoh kasus
Seorang pemrakarsa berencana akan melakukan usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas 4000 hektar. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dikawasan hutan produksi dan sebagian berada di daerah kawasan budidaya perkebunan. Area yang berada didalam budidaya perkebunan tersebut merupakan kawasan gambut. Apakah kegiatan tersebut wajib dilakukan dan apa alasannya.
Untuk melakukan itu maka pemrakarsa, konsultan penyusunan dokumen amdal atau pihak instansi lingkungan hidup harus menguasai PUU ,PPLH dan PSDA terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Untuk kasus pertama PUU PSDA yang digunakan adalah PP 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP No.10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan Dan Fungsi Kawasan Hutan. Peraturan Menteri Kehutanan No.33 Tahun 2010 tentang Tata Cara Kawasan Produksi yang dapat dikonsevasi dan Inpres No.6 Tahun 2013 tentang PIBIB
Berdasarkan PUU tersebut rencana kegiatan perkebunan tidak dapat dilakukan jika status kawasan hutan produksi tersebut berupa hutan produksi terbatas dan hutamn produksi tetap. Rencana kegiatan perkebunan tersebut hanya dapat dilakukan dilakukan didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonservasi
Rencana kegitan perkebunan didalam kawasan gambut, jika kawasan gambut tersebut termaksud dalam PIPIB sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2013, maka rencana kegiatan perkebunan tersebut tidak dapat dilakukan.
Pemanfaatan sistem informasi geografis yang didukung dengan data layer yang memadai juga sangat penting untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan
A. Tujuan penapisan
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.
Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
B. Pengertian penapisan
Proses penapisan atau disebut juga proses seleksi wajib AMDAL adalah proses analisa untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL (wajib amdal) UKL-UPL, atau SPPL. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.
C. Metode penapisan AMDAL
Berikut 2 jenis metode penapisan AMDAL yaitu:
Metode penapisan 1 langkah
Metode penapisan satu langkah adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek, Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode ini apabila di perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di Intergrasikan kedalam proses studi kelayakan .
2. Metode penapisan bertahap
Dalam metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Dalam Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara berurutan yang Pada umumnya hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasarkan criteria yang explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok .
Kelompok pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.
Kelompok kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.
Kelompok ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.
Kelompok ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management Decision).
Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
Daftar Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman yang di dapat.
Cara atau metode penapisan diupayakan dapat memenuhi hal berikut:
Tepat sasaran
Efisien biaya, tenaga dan waktu
D. Kriteria Penapisan AMDAL
Kriteria yang sering dipakai dalam penapisan dokumen AMDAL yaitu :
Karakteristik proyek (jenis,volume, dan penyiapan bahan baku serta lokasi)
Besarnya biaya proyek (luas lahan, teknologi, produk dan limbah)
Kerentanan lokasi proyek
Kriteria umum penpapisan untuk menentukan diperluakan atau tidaknya Amdal yaitu:
Tingkat besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial
Prevalensi : luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
Lama dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek
Resiko : kementakan terjadi efek negatif yang serius
Nilai penting : nilai yang diberikan pada daerah tertentu (regional dan nasional)
Penanggulangan : apakah masalah dapat ditanggulangi.
Pertimbangan yang dilakukan dalam penapisan
jenis kegiatan/ proyek
skala kegiatan
lokasi(tipologi ekosistem)
No
Esensi dasar penapisan (screening) dan penentuan kewenangan
Undang-undang yang digunakan
1
Apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan disuatu lokasi yang telah direncanakan
PUU PPLH dan SDA i.e.UU 41/1999, PP 24/2010, PP 10/2010, pp 26/20098
2
Apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut termaksud wajib memiliki amdal atau UKL-UPL atau bahkan cukup SPPL
Peraturan MENLH No.5 Tahun 2012
3
Pendekatan studi Amdal yang akan dilakukan
tunggal
terpadu, dan
kawasan
Pasal 8 PPNo.27 Tahun 2012
4
KPA yang berwenang untuk melakukan penilaian Amdal
Peraturan MENLH No.8 Tahun 2013
pasal 10 dan pasal 11
lampiran II- lampiran IV
Contoh kasus
Seorang pemrakarsa berencana akan melakukan usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dengan luas 4000 hektar. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dikawasan hutan produksi dan sebagian berada di daerah kawasan budidaya perkebunan. Area yang berada didalam budidaya perkebunan tersebut merupakan kawasan gambut. Apakah kegiatan tersebut wajib dilakukan dan apa alasannya.
Untuk melakukan itu maka pemrakarsa, konsultan penyusunan dokumen amdal atau pihak instansi lingkungan hidup harus menguasai PUU ,PPLH dan PSDA terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Untuk kasus pertama PUU PSDA yang digunakan adalah PP 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, PP No.10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan Dan Fungsi Kawasan Hutan. Peraturan Menteri Kehutanan No.33 Tahun 2010 tentang Tata Cara Kawasan Produksi yang dapat dikonsevasi dan Inpres No.6 Tahun 2013 tentang PIBIB
Berdasarkan PUU tersebut rencana kegiatan perkebunan tidak dapat dilakukan jika status kawasan hutan produksi tersebut berupa hutan produksi terbatas dan hutamn produksi tetap. Rencana kegiatan perkebunan tersebut hanya dapat dilakukan dilakukan didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonservasi
Rencana kegitan perkebunan didalam kawasan gambut, jika kawasan gambut tersebut termaksud dalam PIPIB sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2013, maka rencana kegiatan perkebunan tersebut tidak dapat dilakukan.
Pemanfaatan sistem informasi geografis yang didukung dengan data layer yang memadai juga sangat penting untuk menentukan apakah suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar