ANALISIS DATA SURVEI LALU LINTAS
ANALISIS DATA SURVEI LALU LINTAS
Survey Lalu Lintas
Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara survey lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan dari instansi yang berwenang dalam penentuan kebijakan transportasi seperti Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
Data primer yang diperlukan untuk analisis adalah:Data kinerja lalu lintas saat ini, yang diukur dengan volume, kecepatan dan kepadatan lalu lintas;
Data penyebaran dan pembebanan perjalanan pada tiap ruas jalan dan simpang;
Volume lalu lintas saat ini dan akan datang sesuai dengan tahun rencana.
Data sekunder yang dapat diperoleh dari instansi terkait adalah :
Peta jaringan jalan dan peruntukan lahan (land use)
Data jumlah penduduk
Kondisi sosial ekonomi penduduk daerah studi
Kebijakan manajemen transportasi yang diterapkan
Data yang diperoleh dari hasil survey diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keadaan yang ada di lapangan, sehingga data ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sebagai berikut :
Pemantauan ( monitoring ) ;
Prakiraan ( forecasting ) ;
Kalibrasi ( calibration ) ;
Validasi (validation )
Persiapan Survey Lalu Lintas
Sebelum survey dilakukan terlebih dahulu dilakukan persiapan untuk mengetahui kondisi lapangan yang sebenarnya serta dapat mempermudah mendapatkan petunjuk tentang survey yang akan dilakukan. Hal ini akan mempermudah pengisian formulir survey yang akan digunakan serta pembuatan jadwal survey, kemudian dilanjutkan dengan membuat perencanaan detail survey tentang :
Pelaksanaan survey ;
Menentukan kendala – kendala baik tenaga kerja, material, peralatan maupun yang lainnya ;
Menyesuaikan metode dengan kondisi lapangan yang ada;
Kebutuhan terhadap logistik, dan lain – lain.
Agar survey dapat dilakukan dengan efisien berikut informasi yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan survey :
Peta
Peta adalah adalah persyaratan awal untuk melaksanakan survey.
Waktu dan Durasi Survey
Waktu pelaksanaan survey dipengaruhi oleh aktvitas kegiatan masyarakat pengguna lalu lintas. Faktor-faktor yang harus diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam penetapan waktu survey, antara lain mencakup :
Liburan Sekolah
Libur Musiman
Hari dalam Minggu (Waktu Kerja dan Waktu Istirahat)
Kondisi Iklim (Misalnya Musim Hujan)
Pekerjaan-pekerjaan Penanganan Jalan
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, juga pertimbangan ketersediaan dana, tenaga survey, alat survey, dan jadwal kegiatan proyek, maka survey dalam rangka pengumpulan data untuk kepentingan studi lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan dengan penjadwalan yang disesuaikan.
Tenaga Surveyor dan Briefing
Survey inventarisasi melibatkan 5 (lima) orang surveyor, 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas. Survey kecepatan melibatkan seorang pengemudi, 5 (lima) orang surveyor, 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas. Sementara untuk survey pergerakan membelok, melibatkan 1 (satu) orang penanggung jawab, dan 1 (satu) orang pengawas.
Sebelum survey dilaksanakan, diadakan terlebih dahulu sebentuk pengarahan (briefing) kepada petugas oleh Koordinator yang berpengalaman.
Formulir dan Peralatan
Untuk keperluan survey lalu lintas, baik survey inventarisasi, kecepatan, maupun pergerakan membelok, didesain suatu bentuk formulir oleh tim penyusun, yang diupayakan mampu meng-cover semua jenis data yang diperlukan untuk keperluan pengumpulan data dan analisis lalu lintas. Sementara peralatan survey yang disediakan adalah sebagai berikut :
-Formulir survey inventarisasi
-Formulir survey kecepatan
-Formulir survey pergerakan membelok
-Clif Board
-Ballpoint
-Counter
-Pensil
-Penghapus
-Meteran
-Stop Watch
-Kamera
Transportasi dan Akomodasi
Untuk memobilisasi pergerakan dan penyebaran surveyor, disediakan kendaran sewa sebanyak 1 (satu) unit mobil penumpang untuk setiap harinya.
Pelaksanaan Survey Lalu Lintas
Survey lalu lintas sangat penting dilakukan untuk mendapatkan data primer sebagai gambaran nyata dari kondisi lapangan. Pelaksanaan survey dan jenis survey yang dilaksanakan dijelaskan sebagai berikut, dan data hasil survey dapat dilihat pada lampiran.
Inventarisasi Jalan dan Persimpangan
Inventarisasi jalan dan persimpangan (Road Inventory Survey), dilakukan untuk mendapatkan data mengenai jenis dan jumlah hambatan samping (side friction), serta inventarisasi fasilitas perlengkapan jalan, baik yang ada sekarang maupun yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan kondisi jalan. Survey ini dilakukan pada semua sub ruas jalan dengan mengacu pada Indonesia Higway Capacity Manual atau Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI). Survey ini dapat dilakukan kapan saja (tidak terbatas hari kerja atau hari libur).
Data yang didapatkan dari survey ini adalah :
-Sketsa penampang tipikal atau layout
-Panjang dan lebar jalan, persimpangan dan fasilitas pejalan kaki
-Pengaturan ruas jalan, satu atau dua arah
-Pengaturan persimpangan misalnya diatur dengan prioritas, bundaran, APILL atau persimpangan tidak sebidang
-Rambu (jenis dan posisinya dalam orde 100-an meter)
-Marka dengan klasifikasi ada (tengah, pinggir), atau tidak ada
-Hambatan samping dengan klasifikasi statis (berdasarkan jenis objek yang ada di sisi jalan), dinamis (berdasarkan pengaruhnya terhadap lalu lintas)
Pengamatan Kendaraan Bergerak
Pengamatan kendaraan bergerak (Moving Car Observer / Car Following Survey), dilakukan untuk mendapatkan data mengenai kecepatan lalu lintas. Survey Moving car observer ini dilakukan pada semua ruas jalan yang ada dan dilakukan sepanjang hari, sehingga diusahakan semua ruas tersurvey pada berbagai periode waktu, baik pada saat sibuk (peak period) maupun tidak (off peak). Dengan demikian, dari survey tersebut akan diperoleh besaran kecepatan rata-rata di ruas jalan.
Tenaga sureveyor dibagi tugas sebagai pengendara mobil, pencatat waktu, pencatat jarak, penghitung kendaraan yang mendahului dan didahului, serta penghitung kendaraan yang berpapasan. Adapun kendaraan yang dihitung hanya meliputi kendaraan mobil penumpang dan kendaraan yang memiliki dimensi sebanding atau lebih besar, untuk kendaraan roda dua maupun tidak bermotor diabaikan. Sementara pada ruas jalan dengan sistem satu arah, tidak dilakukan pencacahan kendaraan, baik kendaraan yang berlawanan arah, maupun yang mendahului dan yang didahului. Survey pengamat kendaraan bergerak dianjurkan untuk dilakukan 12 kali pergi pulang untuk satu ruas jalan.
Pengemudi kendaraan mengemudikan kendaraan dengan wajar sesuai kecepatan lalu lintas. Surveyor pertama menghitung kendaraan yang didahului dan mendahului, kemudian menghitung selisihnya dalam notasi y. Surveyor kedua menghitung kendaraan yang berpapasan dalam notasi x, sedangkan surveyor ketiga menghitung waktu dan hambatan perjalanan.
Pada ruas jalan dengan sistem dua arah, dilakukan tahapan penghitungan sebagai berikut.
Volume lalu lintas dihitung dengan rumus :
Q = x + y TA + TW Dengan :
TA = waktu perjalanan sewaktu berjalan melawan arus
TW = waktu perjalanan sewaktu berjalan bersama arus
Waktu perjalanan dihitung dengan rumus :
T = TW – y Q Kemudian dari sejumlah data yang diperoleh, ditetapkan kecepatan rata-rata disetiap ruas. Sementara pada ruas sistem satu arah, kecepatan dihitung dengan membagi data jarak dengan data waktu.
V = s / t
Dengan :
V = kecepatan
s = jarak
t = waktu
Survey Pergerakan Membelok
Survey pergerakan membelok terklasifikasi (turning movement classified counting) dilakukan dengan menghitung volume kendaraan sesuai arah pergerakannya. Posisi surveyor pada survey persimpangan harus dapat mengambil posisi straregis dengan maksud agar dapat terpenuhinya syarat lokasi sebagai berikut :
Sudut pandang yang jelas pada semua lajur yang disurvey, karenanya perubahan waktu siklus dapat terlihat secepatnya.
Garis henti dan ban kendaraan pada garis henti terlihat jelas.
Kendaraan di antrian paling belakang terlihat jelas dan dapat dVdentifikasi.
Kendaraan pada arus hilir terlihat agar surveyor dapat mengetahui bahwa antrian teerhambat atau tidak
Surveyor tidak terganggu pejalan kaki dan tidak diketahui pengemudi yang dapat terpengaruhi cara mengendaranya.
Pengumpulan dan kompilasi data yang dilakukan dengan survey diatas harus dilakukan sebaik mungkin, sehingga terhadap data tersebut dengan mudah dapat dilakukan pengecekan dan penelusuran kembali. Pengumpulan dan kompilasi data yang baik harus mempunyai unsur – unsur berikut :
-Nomor dokumen
Nomor dokumen merupakan kode yang mengidentifikasikan lembar kerja, dimana hal ini akan sangat dirasakan kebutuhannya untuk data berskala besar.
-Lokasi Survey
Lokasi survey menunjukkan tempat survey dilakukan, dimana hal ini sebaiknya ditunjukan dengan peta atau sketsa lokasi, sehingga dengan mudah dapat dibaca orang yang memanfaatkan / mengolah data tersebut.
-Waktu survey
Waktu survey lalulintas harus dapat mencerminkan kapan survey tersebut dilakukan. Untuk waktu yang berupa tahun, bulan, minggu, hari, dan jam, menit, serta jangka waktu pelaksanaan survey sangat diperlukan, mengingat karakteristik lalulintas yang sangat dinamis cepat berubah.
-Cuaca pada waktu survey
Karakteristik lalulintas sangat dipengaruhi oleh cuaca. Cuaca yang dicatat pada saat melakukan survey lalulintas umumnya adalah cerah, mendung dan berawan.
-Pengamat
Informasi mengenai pelaksana survey, jabatan, dan tanggung jawab sangat diperlukan bila terdapat inkonsistensi data yang diperoleh dan perlu dilakukan pengecekan.
-Metoda Survey
Alat yang digunakan untuk melakukan proses pengumpulan data lebih lanjut.
-Pengaturan lalulintas
Informasi tentang pengaturan lalulintas pada tempat dan keadaan tertentu sangat diperlukan misalnya larangan pada kendaraan barang, sehingga pada data survey tidak akan ditemui data mengenai kendaraan dimaksud.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. UKL-UPL diatur sejak diberlakukannya PP 51/1993 tentang AMDAL. UKL-UPL tidak sama dengan AMDAL yang harus dilakukan melalui proses penilaian dan presentasi, tetapi lebih sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, pemrakarsa diwajibkan mengisi formulir isian dan diajukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengeloaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di propinsi.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
- Secara umum, UKL-UPL tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil selama kegiatan usahanya tidak memiliki dampak lingkungan yang cukup penting. Untuk jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL di Kota Depok,
- UKL-UPL merupakan DLH yang akan dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada Walikota untuk menyetujui dokumen UKL-UPL dan pemberian Izin Lingkungan kepada suatu usaha. Izin Lingkungan tersebut kemudian diperlukan untuk mendapatkan izin operasional usaha tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Syarat
- Surat permohonan persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Format dapat
- Memenuhi kelengkapan administrasi yang tercantum pada muatan formulir, yaitu:
- Identitas pemrakarsa
- Rencana usaha dan/atau kegiatan (rencana usaha atau kegiatan yang dituangkan ke dalam dokumen harus yang sudah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok)
- Dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan
- Jumlah dan jenis Izin Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dibutuhkan
- Pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL
- Daftar pustaka
- Lampiran (yang menyajikan semua bukti formal terkait legalitas badan usaha dan izin-izin usaha yang telah dimiliki)
- Izin pembuangan limbah ke air atau sumber air
- Izin penyimpangan sementara limbah B3
- Izin pengumpulan limbah B3
- Izin penimbunan limbah B3
- Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; dsb
Pedoman pengisian dan penyusunan formulir UKL-UPL.
Catatan:
Contoh izin-izin PPLH antara lain:
Tahapan
- Pemrakarsa mengajukan permohonan penyusunan dokumen UKL-UPL kepada Walikota Cq. Kepala Badan Lingkungan Hidup
- Permohonan diterima oleh bagian penerimaan dokumen
- Pemeriksaan kesesuaian persyaratan
- Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemrakarsa, dan jika lengkap dibuatkan tanda terima.
- Pemeriksaan dokumen UKL-UPL dan pembuatan tanggapan
- Perbaikan oleh pemrakarsa
- Penyerahan dokumen UKL-UPL yang telah diperbaiki
- Pemeriksaan kembali hasil perbaikan. Jika sudah sesuai ke proses selanjutnya, jika belum sesuai kembali perbaikan.
- Jika sudah sesuai dibuatkan rekomendasi dari Kepala BLH kepada Walikota
- Diserahkan ke Walikota untuk dibuatkan Izin Lingkungan
- Diterbitkannya Izin Lingkungan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok.
Biaya
Tidak ada retribusi untuk Pemerintah Kota, namun segala biaya penyusunan kajian ditanggung oleh pemrakarsa.
Catatan Penting
Masa Berlaku
Dokumen UKL-UPL berlaku selama tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatan.
Subjek Perizinan
Dokumen UKL-UPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Daftar jenis dan kriteria usaha yang wajib memiliki UKL-UPL di Kota Depok.
Catatan Penting
- Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, umumnya akan membutuhkan UKL-UPL.
- Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
- Untuk membantu mempercepat proses penyusunan dokumen UKL-UPL dengan benar, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan penyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).
- Sebelum menyusun rencana usaha secara detil, pelaku usaha juga sebaiknya mempelajari RTRW Kota, agar dapat mengembangkan usaha yang sesuai dengan rencana penataan ruang dan wilayah yang telah disusun oleh pemerintah kota terkait.
Dokumen Terkait
Pedoman pengisian dan penyusunan formulir UKL-UPL.
Dokumen Referensi
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah No.27/2012 tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.17/2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
- Peraturan Walikota Depok No.28/2013 tentang Tata Cara Permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup serta Pengesahannya dan Izin Lingkungan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar