PENAMPILAN DATA SURVEI LALU LINTAS

PENAMPILAN DATA SURVEI LALU LINTAS


Rekayasa Lalu Lintas/Survai lalu lintas
 Untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik lalu lintas maka diperlukan untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai prasarana, lalu lintas yang bergerak diatasnya serta perilaku pengguna. Informasi tersebut dianalisis untuk memperoleh unjuk kerja lalu lintas, bila unjuk kerja berada dibawah standar pelayanan minimal, selanjutnya diusulkan perubahan geometrik atau pengaturan penggunaan ruang jalan.
 SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
 Proses perencanaan survey
Proses perencanaan dimulai dengan mengidentifikasi atau menginventarisasi data yang sudah dimiliki, sehingga dapat diketahui data mana yang telah dimiliki, data mana yang perlu disesuaikan/dilengkapi, data mana yang perlu dikumpulkan melalui survei. Untuk survei lalu lintas yang menjadi data dasar adalah peta jaringan jalan, peta ruas jalan yang biasanya sudah dimiliki oleh Dinas Perhubungan ataupun pada Dinas Bina Marga/Dinas PU setempat. Sumber lain yang dapat digunakan adalah dari Google Map yang dapat diunduh dari Internet.
Permasalahan yang paling besar dalam perencanaan survei adalah penyediaan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan survei, sehingga sedapat mungkin kita mengurangi survei untuk data-yang sudah dimiliki.
Perencanaan survey.jpg
Pemilihan metode survey
Dalam penetapan metode yang akan digunakan pada saat pelaksanaan survei harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Harus sesuai dengan tujuan pelaksanaan survey. untuk itu harus memahami apa yang melatar belakangi pelaksanaan survey.
Memungkinkan untuk dilaksanakan baik ditinjau dari aspek legal, ketersediaan teknologi, peralatan yang tersedia ataupun yang harus disediakan, kondisi lokasi dll.
Mempertimbangkan keterbatasan biaya yang dianggarkan untuk melaksanakan survei, menganalisis dan mempersiapkan laporan hasil survei, ketersediaan waktu dan personil yang melakukan survey, yang mengolah serta membuat laporan hasil survei.
menetapkan cara pengumpulan data :
Wawancara secara langsung
Self enumeration (pengisian sendiri)
Mailing/pos sistem
Media elektronik
Observasi langsung
Melalui catatan administrasi
Model yang akan digunakan merupakan informasi penting yang perlu diketahui sebelum survei dilakukan karena perlu mengumpulkan semua parameter yang dikumpulkan dalam survei.
Uji Coba pelaksanaan Survey
Uji coba pelaksanaan survey dikenal juga sebagay Pilot survey silakukan untuk mengukur sejauhmana perencanaan survey sudah dilakukan dengan baik, sebelum pelaksanaan survey yang sebenarnya. Manfaat pelaksanaan Uji Coba Pelaksanaan Survey antara lain:
Mengukur sejauh mana formulir yang digunakan telah memenuhi kebutuhan data yang diperlukan,
Mencoba pelaksasanaan survey dilapangan, untuk mendapatkan masukan masalah-masalah yang bisa terjadi dilapangan,
Melatih petugas untuk melaksanakan survey,
Menguji coba analisis yang akan digunakan,
Menguji perangkat lunak yang akan digunakan dalam analisis data hasil survey.
Dari hasil iji coba tersebut kemudian dapat dilakukan penyempurnaan metoda perencanaan survey termasuk penyempurnaan pedoman pelaksanaan survey.
Pelaksanaan survey
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan lapangan:
Sesuai dengan prosedur dan kriteria yang ditentukan
Mematuhi daftar sampel
Mematuhi jadwal
Menjaga dan meneliti akurasi
Meneliti dan menjaga non respon
Meneliti kelengkapan dokumen dan daftar isian
Penyampaian hasil survei
Analisis hasil survey
Apabila data sudah terkumpul maka tahap berikutnya adalah melakukan pengolahan data, dan untuk itu dapat dilakukan dengan bantuan komputer, agar hasilnya bisa diperoleh lebih cepat dan akurat serta bisa menggunakan model-model yang kompleks yang sangat sulit dilakukan secara manual. Berbagai perangkat lunak untuk pengolahan dan modelling hasil survei lalu lintas dapat diperoleh dipasaran, bahkan ada peralatan survey yang dapat melakukan pengumpulan data dan sekaligus mengolah data yang dikumpulkan tersebut.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap pengolahan meliputi penetapan mekanisme dan prosedur pengolahan termasuk petugasnya serta membuat panduan pengolanhan berupa:
Coding berdasarkan klasifikasinya
Editing dan kewajaran data
Pengecekan pra komputer
Perekaman data ke media komputer
Pengecekan pasca komputer
Tabulasi dan pengecekannya, termasuk penentuan faktor pengali

Survei inventarisasi prasarana jalan
 Merupakan survei untuk mengumpulkan data mengenai dimensi dan geometrik jalan, terdiri dari antara lain
panjang ruas jalan;
lebar jalan;
jumlah lajur lalu lintas;
lebar bahu jalan;
lebar median;
lebar trotoar;
lebar drainase,
alinyemen horisontal;
alinyemen vertikal.
Survei arus lalu lintas
 Untuk mendapatkan informasi besaran arus lalu lintas perlu dilakukan survei untuk mendapatkan data yang representatif mengenai besaran arus lalu lintas. Besaran arus lalu lintas dipengaruhi oleh waktu, musim (musim hujan atau musim kemarau ataupun musim hari-hari besar keagamaan), hari pelaksanaan survei(hari pasar), pusat kegiatan, perumahan ataupun pada daerah wisata dan berbagai faktor lainnya; jenis kendaraan yang berlalu lintas (klasifikasi kendaraan).
Informasi yang dikumpulkan
 Informasi yang dikumpulkan meliputi:
Arus pada ruas
Pergerakan dipersimpangan
Arus lalu lintas
Komposisi kendaraan
Volume jam puncak (VJP)
Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR)
Metoda pelaksanaan survei
 Ada dua metode yang biasanya digunakan untuk melakukan survey, yaitu
Survei manual dengan menggunakan tenaga surveyor untuk menghitung arus lalu lintas yang melalui suatu potong jalan, survey ini membutuhkan biaya tenaga kerja yang besar, tapi dapat dilakukan dengan mudah. Permasalahan yang ditemukan dengan survai yang dilakukan secara manual adalah keakuratan dari hasil survai yang sangat tergantung kepada motivasi surveyor yang melakukan survai.
Survei mekanis/elektronis, merupakan survai yang mempergunakan peralatan mekanis ataupun elektronis untuk mengukur jumlah kendaraan yang melewati suatu potong jalan ataupun kawasan di persimpangan. Peralatan survai yang digunakan berupa:
Tabung pneumatik, merupakan perangkat mekanis pengukur arus lalu lintas dengan menempatkan suatu pipa pneumatik ditempatkan memotong jalan, pengukuran dilakukan bila roda kendaraan yang menginjak tabung yang kemudian direkam,
Loop induksi, merupakan perangkat elektronis yang bekerja atas dasar induksi dari mesin mobil pada saat melewati loop. Loop ditanam dibawah permukaan jalan,
Gelombang infra merah/ultra sonik, merupakan perangkat elektronis yang bekerja dengan memancarkan gelombang infra merah ataupun ultrasonik ke kendaraan yang lewat. Dengan metode ini selain besar arus juga dapat diklasifikasi serta kecepatan lalu lintas,
Kamera video, yang digunakan dengan mengubah data menjadi terukur dalam prosesor. Dengan metode ini selain besar arus juga dapat diklasifikasi serta kecepatan lalu lintas

 Survei manual

Untuk mendapatkan gambaran besar arus lalu lintas dan seberapa besar pengaruhnya terhadap kapasitas jalan, maka kendaraan di klasifikasikan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:
Klasifikasi/golongan Jenis kendaraan
1 Sepedamotor, scoter
2 Sedan, jeep, station wagon
3 Oplet, mikrolet
4 Pick up, box
5a Bus kecil
5b Bus besar
6 Mobil truk 2 sumbu
7a Mobil truk 3 sumbu
7b Mobil gandengan
7c Mobil tempelan
8 Kendaraan tidak bermotor
Waktu pelaksanaan survei arus tergantung kepada tujuan pelaksanaan survei, untuk mendapatkan arus lalu lintas harian maka survei dilakukan sepanjang hari, namun dapat dilakukan penyederhanaan dengan melakukan survei 16 jam, sebelum puncak pagi terjadi sampai dengan sesudah puncak sore, hasil kemudian dikonversikan untuk mendapatkan lalu lintas harian, untuk wilayah perkotaan biasanya survei dilakukan antara hari Selasa sampai dengan Kamis, sedangkan hari Jumat memiliki ciri tersendiri karena adanya kegiatan sholat Jumat, hari Sabtu sebagian perkantoran libur dan hari Minggu mempunyai ciri tersendiri yang sangat terpengaruh dengan kegiatan di kawasan yang dilakukan survei.

 Survei dengan camera

 Salah satu pendekatan yang digunakan dalam melakukan survei adalah dengan menggunakan camera video yang di digitalisasi untuk kemudian bisa di peroleh informasi mengenai besarnya arus lalu lintas. Camera ditempatkan diatas jalan diarahkan kepada lalu lintas yang akan diukur besar arusnya. Untuk mendeteksi arus lalu lintas dibentuk virtual loop, setiap kali loop dilewati kendaraan akan terdeteksi processor video yang kemudian dihitung sebagai sebuah kendaraan.

 Penyajian data arus lalu lintas


Data disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan data tersebut, seperti:
15 menit ter padat,
Volume per jam,
jam puncak, merupakan saat terjadinya arus puncak dalam satu hari, biasanya di perkotaan terdapat dua puncak yaitu puncak pagi yaitu pada saat berangkat kerja/sekolah dan puncak sore pada saat pulang kerja,
volume harian, merupakan volume selama 24 jam,
volume rata-rata harian yang biasanya dihitung selama periode survei yang panjangnya 3 atau 4 hari yang kemudian di rata-ratakan
volume rata-rata harian dalam setahun,
Volume mingguan,
Volume bulanan.
Volume yang sifatnya detail, menitan, 15 menitan merupakan informasi yang diperlukan dalam penetapan waktu pada APILL, sedangkan volume harian rata-rata dalam setahun dibutuhkan dalam merencanakan jalan, sedangkan jam puncak digunakan untuk menentukan rasio volume per kapasitas.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Deskripsi
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Syarat
Surat Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat). Untuk format Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),
Fotokopi KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
Fotokopi surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)
Surat pernyertaan sewa menyewa/kontrak
Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan setempat
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Akta Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan
Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan
Fotokopi lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional
Tahapan
Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap berkas permohonan
Jika persyaratan sudah lengkap maka dibuatkan tanda terima
Peninjauan lapangan
Jika sudah sesuai antara data dan kondisi di lapangan dibuatkan format SPPL, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke Pemohon
Pemeriksaan dan verifikasi SPPL oleh pejabat verifikator
SPPL ditandatangani oleh Ketua Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Biaya
Tidak ada retribusi atau gratis
Catatan Penting
Masa Berlaku
SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud

Subjek Perizinan
Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama masih dalam skala kecil atau menengah, dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.

Catatan Penting
Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UKM), yang dalam menyelenggarakan usahanya tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan.
Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
Dokumen Referensi
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi No.650.1/Kep.245/BPLH/2015 AMDAL tentang Standar Operasi Prosedur Penilaian Dokumen Lingkungan (Kerangka Acuan ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL)

Komentar

Postingan Populer