PENAMPILAN DATA SURVEI LALU LINTAS
PENAMPILAN DATA SURVEI LALU LINTAS
Rekayasa Lalu Lintas/Survai lalu lintas
Untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik lalu lintas maka diperlukan untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai prasarana, lalu lintas yang bergerak diatasnya serta perilaku pengguna. Informasi tersebut dianalisis untuk memperoleh unjuk kerja lalu lintas, bila unjuk kerja berada dibawah standar pelayanan minimal, selanjutnya diusulkan perubahan geometrik atau pengaturan penggunaan ruang jalan.
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Proses perencanaan survey
Proses perencanaan dimulai dengan mengidentifikasi atau menginventarisasi data yang sudah dimiliki, sehingga dapat diketahui data mana yang telah dimiliki, data mana yang perlu disesuaikan/dilengkapi, data mana yang perlu dikumpulkan melalui survei. Untuk survei lalu lintas yang menjadi data dasar adalah peta jaringan jalan, peta ruas jalan yang biasanya sudah dimiliki oleh Dinas Perhubungan ataupun pada Dinas Bina Marga/Dinas PU setempat. Sumber lain yang dapat digunakan adalah dari Google Map yang dapat diunduh dari Internet.Permasalahan yang paling besar dalam perencanaan survei adalah penyediaan anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan survei, sehingga sedapat mungkin kita mengurangi survei untuk data-yang sudah dimiliki.
Pemilihan metode survey
Dalam penetapan metode yang akan digunakan pada saat pelaksanaan survei harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:- Harus sesuai dengan tujuan pelaksanaan survey. untuk itu harus memahami apa yang melatar belakangi pelaksanaan survey.
- Memungkinkan untuk dilaksanakan baik ditinjau dari aspek legal, ketersediaan teknologi, peralatan yang tersedia ataupun yang harus disediakan, kondisi lokasi dll.
- Mempertimbangkan keterbatasan biaya yang dianggarkan untuk melaksanakan survei, menganalisis dan mempersiapkan laporan hasil survei, ketersediaan waktu dan personil yang melakukan survey, yang mengolah serta membuat laporan hasil survei.
- menetapkan cara pengumpulan data :
- Wawancara secara langsung
- Self enumeration (pengisian sendiri)
- Mailing/pos sistem
- Media elektronik
- Observasi langsung
- Melalui catatan administrasi
- Model yang akan digunakan merupakan informasi penting yang perlu diketahui sebelum survei dilakukan karena perlu mengumpulkan semua parameter yang dikumpulkan dalam survei.
Uji Coba pelaksanaan Survey
Uji coba pelaksanaan survey dikenal juga sebagay Pilot survey silakukan untuk mengukur sejauhmana perencanaan survey sudah dilakukan dengan baik, sebelum pelaksanaan survey yang sebenarnya. Manfaat pelaksanaan Uji Coba Pelaksanaan Survey antara lain:- Mengukur sejauh mana formulir yang digunakan telah memenuhi kebutuhan data yang diperlukan,
- Mencoba pelaksasanaan survey dilapangan, untuk mendapatkan masukan masalah-masalah yang bisa terjadi dilapangan,
- Melatih petugas untuk melaksanakan survey,
- Menguji coba analisis yang akan digunakan,
- Menguji perangkat lunak yang akan digunakan dalam analisis data hasil survey.
Pelaksanaan survey
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan lapangan:- Sesuai dengan prosedur dan kriteria yang ditentukan
- Mematuhi daftar sampel
- Mematuhi jadwal
- Menjaga dan meneliti akurasi
- Meneliti dan menjaga non respon
- Meneliti kelengkapan dokumen dan daftar isian
- Penyampaian hasil survei
Analisis hasil survey
Apabila data sudah terkumpul maka tahap berikutnya adalah melakukan pengolahan data, dan untuk itu dapat dilakukan dengan bantuan komputer, agar hasilnya bisa diperoleh lebih cepat dan akurat serta bisa menggunakan model-model yang kompleks yang sangat sulit dilakukan secara manual. Berbagai perangkat lunak untuk pengolahan dan modelling hasil survei lalu lintas dapat diperoleh dipasaran, bahkan ada peralatan survey yang dapat melakukan pengumpulan data dan sekaligus mengolah data yang dikumpulkan tersebut.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tahap pengolahan meliputi penetapan mekanisme dan prosedur pengolahan termasuk petugasnya serta membuat panduan pengolanhan berupa:
- Coding berdasarkan klasifikasinya
- Editing dan kewajaran data
- Pengecekan pra komputer
- Perekaman data ke media komputer
- Pengecekan pasca komputer
- Tabulasi dan pengecekannya, termasuk penentuan faktor pengali
Survei inventarisasi prasarana jalan
Merupakan survei untuk mengumpulkan data mengenai dimensi dan geometrik jalan, terdiri dari antara lain
- panjang ruas jalan;
- lebar jalan;
- jumlah lajur lalu lintas;
- lebar bahu jalan;
- lebar median;
- lebar trotoar;
- lebar drainase,
- alinyemen horisontal;
- alinyemen vertikal.
Survei arus lalu lintas
Untuk mendapatkan informasi besaran arus lalu lintas perlu dilakukan survei untuk mendapatkan data yang representatif mengenai besaran arus lalu lintas. Besaran arus lalu lintas dipengaruhi oleh waktu, musim (musim hujan atau musim kemarau ataupun musim hari-hari besar keagamaan), hari pelaksanaan survei(hari pasar), pusat kegiatan, perumahan ataupun pada daerah wisata dan berbagai faktor lainnya; jenis kendaraan yang berlalu lintas (klasifikasi kendaraan).
Informasi yang dikumpulkan
Informasi yang dikumpulkan meliputi:
- Arus pada ruas
- Pergerakan dipersimpangan
- Arus lalu lintas
- Komposisi kendaraan
- Volume jam puncak (VJP)
- Lalu lintas Harian Rata-rata (LHR)
Metoda pelaksanaan survei
Ada dua metode yang biasanya digunakan untuk melakukan survey, yaitu
- Survei manual dengan menggunakan tenaga surveyor untuk menghitung arus lalu lintas yang melalui suatu potong jalan, survey ini membutuhkan biaya tenaga kerja yang besar, tapi dapat dilakukan dengan mudah. Permasalahan yang ditemukan dengan survai yang dilakukan secara manual adalah keakuratan dari hasil survai yang sangat tergantung kepada motivasi surveyor yang melakukan survai.
- Survei mekanis/elektronis, merupakan survai yang mempergunakan peralatan mekanis ataupun elektronis untuk mengukur jumlah kendaraan yang melewati suatu potong jalan ataupun kawasan di persimpangan. Peralatan survai yang digunakan berupa:
- Tabung pneumatik, merupakan perangkat mekanis pengukur arus lalu lintas dengan menempatkan suatu pipa pneumatik ditempatkan memotong jalan, pengukuran dilakukan bila roda kendaraan yang menginjak tabung yang kemudian direkam,
- Loop induksi, merupakan perangkat elektronis yang bekerja atas dasar induksi dari mesin mobil pada saat melewati loop. Loop ditanam dibawah permukaan jalan,
- Gelombang infra merah/ultra sonik, merupakan perangkat elektronis yang bekerja dengan memancarkan gelombang infra merah ataupun ultrasonik ke kendaraan yang lewat. Dengan metode ini selain besar arus juga dapat diklasifikasi serta kecepatan lalu lintas,
- Kamera video, yang digunakan dengan mengubah data menjadi terukur dalam prosesor. Dengan metode ini selain besar arus juga dapat diklasifikasi serta kecepatan lalu lintas
Survei manual
Untuk mendapatkan gambaran besar arus lalu lintas dan seberapa besar pengaruhnya terhadap kapasitas jalan, maka kendaraan di klasifikasikan menjadi beberapa golongan sebagai berikut:
Klasifikasi/golongan | Jenis kendaraan |
---|---|
1 | Sepedamotor, scoter |
2 | Sedan, jeep, station wagon |
3 | Oplet, mikrolet |
4 | Pick up, box |
5a | Bus kecil |
5b | Bus besar |
6 | Mobil truk 2 sumbu |
7a | Mobil truk 3 sumbu |
7b | Mobil gandengan |
7c | Mobil tempelan |
8 | Kendaraan tidak bermotor |
Survei dengan camera
Salah satu pendekatan yang digunakan dalam melakukan survei adalah dengan menggunakan camera video yang di digitalisasi untuk kemudian bisa di peroleh informasi mengenai besarnya arus lalu lintas. Camera ditempatkan diatas jalan diarahkan kepada lalu lintas yang akan diukur besar arusnya. Untuk mendeteksi arus lalu lintas dibentuk virtual loop, setiap kali loop dilewati kendaraan akan terdeteksi processor video yang kemudian dihitung sebagai sebuah kendaraan.
Penyajian data arus lalu lintas
Data disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan data tersebut, seperti:
- 15 menit ter padat,
- Volume per jam,
- jam puncak, merupakan saat terjadinya arus puncak dalam satu hari, biasanya di perkotaan terdapat dua puncak yaitu puncak pagi yaitu pada saat berangkat kerja/sekolah dan puncak sore pada saat pulang kerja,
- volume harian, merupakan volume selama 24 jam,
- volume rata-rata harian yang biasanya dihitung selama periode survei yang panjangnya 3 atau 4 hari yang kemudian di rata-ratakan
- volume rata-rata harian dalam setahun,
- Volume mingguan,
- Volume bulanan.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Deskripsi
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.
- SPPL ini merupakan jenis DLH yang paling sederhana dan paling sesuai bagi pelaku UKM pada umumnya, khususnya jika kegiatan usaha yang dikerjakan termasuk yang tidak wajib memiliki UKL-UPL atau AMDAL.
- Dokumen SPPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Teknis tertentu seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Syarat
- Surat Permohonan (untuk Perusahaan berbadan hukum, menggunakan kertas berkop surat). Untuk format Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),
- Fotokopi KTP Pemrakarsa/Pemilik usaha/Penanggung jawab kegiatan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
- Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Fotokopi surat kepemilikan lahan (Girik, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Perikatan Jual Beli)
- Surat pernyertaan sewa menyewa/kontrak
- Surat pernyataan persetujuan tetangga yang ditandatangani Kelurahan dan kecamatan setempat
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akta Pendirian perusahaan/ Izin Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/pra siteplan
- Surat pernyataan diatas materai Rp. 6.000,- untuk kegiatan klinik, bahwa tidak melakukan kegiatan rawat inap, laoratorium dan kebidanan
- Fotokopi lokasi/kegiatan, tampak samping dan kegiatan operasional
Tahapan
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap berkas permohonan
- Jika persyaratan sudah lengkap maka dibuatkan tanda terima
- Peninjauan lapangan
- Jika sudah sesuai antara data dan kondisi di lapangan dibuatkan format SPPL, jika tidak sesuai maka permohonan dikembalikan ke Pemohon
- Pemeriksaan dan verifikasi SPPL oleh pejabat verifikator
- SPPL ditandatangani oleh Ketua Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Biaya
Tidak ada retribusi atau gratis
Catatan Penting
Masa BerlakuSPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud
Subjek Perizinan
Dokumen SPPL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama masih dalam skala kecil atau menengah, dan menyelenggarakan kegiatan usaha yang tergolong wajib memiliki SPPL.
Catatan Penting
- Terdapat tiga jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yaitu dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). SPPL umumnya hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UKM), yang dalam menyelenggarakan usahanya tidak diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan.
- Penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu apakah rencana pengembangan usahanya sudah termasuk yang wajib UKL-UPL, AMDAL, atau cukup memiliki SPPL saja.
Dokumen Referensi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8/2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
- Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi No.650.1/Kep.245/BPLH/2015 AMDAL tentang Standar Operasi Prosedur Penilaian Dokumen Lingkungan (Kerangka Acuan ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar